Aturan Baru Perpanjangan PPKM: Makan di Tempat 60 Menit, Wisata Uji Coba Buka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah dari 7-13 September 2021. Berkaitan dengan itu, pemerintah menerapkan sejumlah penyesuaian aturan, termasuk untuk sektor perdagangan dan tempat wisata.

Berdasarkan aturan terbaru, kini waktu makan di tempat atau dine in di mal lebih panjang menjadi 60 menit dengan maksimum kapasitas pengunjung 50 persen. Hal ini berlaku di sejumlah restoran yang berada di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Ketiga kota itu berstatus

Untuk warung makan atau warteg di wilayah dengan PPKM Level 3 yang mencakup Jakarta, Tangerang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta dan sekitarnya diperbolehkan untuk buka hingga pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Begitu juga dengan restoran, rumah makan ataupun kafe dengan ruang terbuka yang memiliki aturan tambahan, yakni wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, ada 20 tempat wisata yang rencananya akan dibuka untuk uji coba. Namun, Luhut tak menjelaskan dengan detail terkait wilayah mana saja yang termasuk ke dalam 20 tempat wisata itu.

Khusus Bali, dan dua kabupaten di Jawa Timur masih harus memperketat protokol kesehatannya. Sebab, ketiga wilayah tersebut masih dalam PPKM Level 4. Artinya, beberapa peraturan seperti waktu makan di tempat 30 menit dan waktu operasional hingga pukul 20.00 masih berlaku.

Kabar baiknya jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 2 bertambah dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten/kota. Wilayah tersebut antara lain Serang, Garut, Purwakarta, Subang, Semarang, Jepara dan Kudus. Wilayah-wilayah itu boleh membuka tempat wisata dengan pembatasan.

LAURENSIA FAYOLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *